Suhur dengan men-dhammah huruf siin, yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan sahur dengan men-fathah huruf siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal wudhu, yaitu perbuatannya, sedangkan wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini (Asy-Syarah al-Mumti’, 6/433).
Berdasarkan hadits
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُحُوْرِ بَرَكَةً
Dari Anas bin Malik radhillahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahurlah kalian,karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. al-Bukhari, 1923 dan Muslim, 1095).
Hadits ini berisi anjuran untuk sahur sebelum puasa, karena di dalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib (Al-Ijma’, hal. 49 oleh Ibnul Mundzir. Tahqiq Fu’ad ‘Abdul Mun’im Ahmad), namun demikian hendaklah kita berusaha untuk tidak meninggalkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَمَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
“Sahur, makannya adalah berkah. Maka, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya, Allah dan Malaikat-Nya ber-shalawat kepada orang-orang yang sahur.”
Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami sahur bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berdiri untuk shalat Subuh.” Anas bertanya, “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?” Zaid menjawab, “Lamanya sekita bacaan lima puluh ayat.” (HR. al-Bukhari, 1921 dan Muslim, 1097).
Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi
Dipublikasikan oleh www.pengusahamuslim.com